“Tabah” dan Retak Lama Industri Musik: Ketika Lagu Laris, Data Menghilang

JAKARTA,MediaBeritaKini.com — Sengketa lagu “Tabah” karya bergerak ke fase yang lebih tajam—bukan lagi sekadar soal siapa berhak, tapi bagaimana sebuah karya dikelola selama puluhan tahun.

Pemeriksaan saksi di Gedung , Kamis (9/4/2026), justru membuka lapisan yang selama ini samar: dugaan distribusi tanpa transparansi oleh .

Cerita yang muncul dari para saksi terdengar berulang lagu beredar luas, tetapi jejak pembagian hasil nyaris tak pernah tercatat.

Di ruang pemeriksaan, menyebut “Tabah” sebagai karya yang pernah mencapai puncak distribusi. Bukan lagu pinggiran, melainkan produk yang sempat hidup di masa keemasan industri kaset.

“Lagu itu jelas karya Dayu AG, beredar di pasaran, bahkan pernah mendapat HDX Awards untuk penjualan kaset terlaris,” ujarnya.

Kalimat itu terdengar sederhana, tapi implikasinya panjang. Jika sebuah lagu pernah berada di puncak distribusi, maka jejak ekonominya seharusnya bisa ditelusuri. Namun di kasus ini, justru sebaliknya—nilai komersial besar, dokumentasi minim.

Lebih jauh, Gito mengungkap bahwa “Tabah” masih beredar di platform digital sejak 2020. Artinya, eksploitasi ekonomi tidak berhenti di era kaset ia berlanjut ke era streaming, tanpa kejelasan penyelesaian hak.

Nada kritik lain datang dari . Ia membuka peluang damai, tetapi menyentil satu hal yang kerap luput: tanggung jawab produser.

“Harus gentleman,” katanya singkat, tapi cukup untuk menggambarkan tekanan moral yang kini mengemuka.

Distribusi Panjang, Transparansi Pendek

Yang dipersoalkan dalam kasus ini bukan sekadar royalti, melainkan absennya laporan sejak awal kerja sama pada era 1990-an.

Kuasa hukum pelapor, , menyebut tidak pernah ada data resmi mengenai produksi maupun penjualan “Tabah” baik dalam format kaset, VCD, hingga DVD.

Dalam lanskap industri musik, ketiadaan laporan selama puluhan tahun bukan sekadar kelalaian. Ia bisa dibaca sebagai pola.

Distribusi berjalan, lagu dikenal, tetapi pencipta tidak memiliki akses terhadap data yang seharusnya menjadi hak dasarnya.

Situasi ini makin kompleks ketika somasi tertanggal 18 Maret 2026 tak mendapat respons dari . Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan.

Rp32,3 Miliar dan Ruang Kosong

Angka Rp32,3 miliar yang diajukan sebagai estimasi kerugian mungkin masih bisa diperdebatkan. Tapi angka itu bekerja sebagai simbol bahwa ada nilai ekonomi besar yang dipertanyakan.

Kasus ini seperti membuka ulang arsip lama industri musik: ketika distribusi dikuasai label, sementara pencipta berada di posisi paling lemah dalam rantai informasi.

Jika dugaan ini terbukti, persoalannya tak berhenti di ranah hukum. Ia menyentuh reputasi bagaimana sebuah label mengelola hak cipta dalam jangka panjang.

Diam yang Bergaung

Hingga kini, belum memberikan pernyataan resmi.

Dalam lanskap publik hari ini, diam bukan lagi ruang aman. Ia justru menjadi gema memperbesar dugaan, memperpanjang tanda tanya.

Di titik ini, memegang peran kunci: menguji apakah ini praktik lama yang tak pernah tersentuh, atau sekadar konflik yang terlambat mencuat.

Satu hal mulai terasa jelas “Tabah” bukan lagi sekadar lagu. Ia berubah menjadi cermin, memantulkan bagaimana industri musik memperlakukan karya dan penciptanya.[DaBon]

Show More
Back to top button