Pemprov DKI Gratiskan Hampir Semua Moda, Tarif Rp1 Berlaku Sehari Penuh

JAKARTA,MediaBeritaKini.com — Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan tarif khusus Rp1 bagi pengguna transportasi umum pada 24 April 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk layanan yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin terbiasa menggunakan transportasi publik dalam aktivitas sehari-hari.
“Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujar Pramono.
Meski demikian, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat yang telah menerima tarif Rp0, ketentuan tarif tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Sepanjang Triwulan I 2026, jumlah penumpang transportasi publik di Jakarta tercatat mencapai 112,1 juta orang. Angka ini meningkat 7,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 103,8 juta penumpang.
Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai upaya, seperti perluasan rute dan armada, peningkatan fasilitas dan infrastruktur, integrasi layanan, hingga digitalisasi sistem pembayaran.
Pramono menambahkan, penggunaan transportasi publik memiliki banyak manfaat, mulai dari mengurangi kemacetan hingga menekan polusi udara. Selain itu, masyarakat juga dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat.[DaBon]







