Membedah Peraturan dan kejahatan Siber di indonesia Regulasi ada

Media berita kini.com | Di tengah pesatnya transformasi digital, Indonesia justru dibayangi ancaman serius: lonjakan kejahatan siber yang semakin canggih dan masif. Mulai dari penipuan online, kebocoran data pribadi, hingga penyebaran hoaks, kejahatan digital terus mengintai. Namun, meski regulasi seperti UU ITE dan UU PDP sudah ada, penegakan hukum masih menjadi tantangan besar. Lantas, bagaimana solusinya?
FGD Ungkap Ancaman Siber & Perlunya Kolaborasi Multisektor

Dalam upaya memperkuat pertahanan siber, Forum Penggiat Investigasi Nasional (FPIN) bersama Komite Investigasi Negara (KIN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membedah Peraturan dan Kejahatan Siber di Indonesia”.
Acara ini menghadirkan sejumlah pakar, termasuk Arief Wahyudin (Praktisi Hukum & Penggiat Investigasi Nasional) dan Michael (Ketua Indonesia Cyber Troop Community).
Dibuka oleh Marsdya TNI (Purn) Wresniwiro, mantan Wakasau TNI AU, FGD ini menekankan pentingnya semangat kebangsaan dalam melawan hoaks dan provokasi digital. “Keamanan siber bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,” tegasnya.
Fakta Mengejutkan: 400 Juta Anomali Trafik Siber di 2024
Arief Wahyudin mengungkap data mengejutkan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): sepanjang 2024, terdeteksi lebih dari 400 juta anomali trafik siber, dengan penipuan online mendominasi 50% laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Meski Indonesia memiliki UU ITE, UU PDP, dan KUHP, implementasinya masih terkendala:
Yurisdiksi lintas negara menyulitkan pelacakan pelaku, Kapasitas forensik digital aparat masih terbatas, Pasal multitafsir UU ITE berpotensi disalahgunakan dan Literasi digital masyarakat masih rendah
Solusi Jangka Panjang: Revisi UU ITE hingga Edukasi Masyarakat

Untuk memperkuat keamanan siber, Arief Wahyudin mengusulkan:
Revisi UU ITE agar lebih jelas dan hindari pasal karet
Pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum
Kurikulum literasi digital di sekolah & kampanye publik
Kerja sama internasional untuk ekstradisi & intelijen siber
Sementara itu, Michael dari Indonesia Cyber Troop Community menekankan bahwa kejahatan siber bersifat multikompleks, mulai dari phishing, peretasan, malware, hingga perdagangan ilegal di dark web.
“Butuh kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman,” ujarnya.
Tantangan ke Depan: Perlindungan Data vs Kebebasan Berekspresi
Acara ini juga dihadiri oleh Mayjen TNI (Purn) Bambang SB (Pendiri KIN RI), Ir. Eddie K. Piyoto, dan M Arief Mulyono. Pesan utama yang mengemuka: perlunya keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi, sekaligus penguatan sistem keamanan siber di instansi pemerintah dan korporasi.







