LMKN Akan Umumkan Penerima Royalti Unclaimed, Nilainya Capai Rp 70,4 Miliar

JAKARTA,Mediaberitakini.com— Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan segera mengumumkan penerima royalti unclaimed atau royalti yang belum terdistribusi. Hingga 2025, total royalti unclaimed tercatat mencapai Rp 70.443.962.593.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi mengatakan, nilai tersebut terdiri atas royalti digital sebesar Rp 54.394.940.749 dan royalti analog sebesar Rp 16.049.021.844.
“Satu pencipta lagu Jawa menerimanya sekitar Rp 200 juta. Namun, kami tidak bisa mengumumkan nama pencipta tersebut karena termasuk kategori privat,” ujar Fahmi dalam konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Fahmi yang juga Staf Khusus Menteri Hukum RI menegaskan, selama ini dana royalti unclaimed tidak pernah diumumkan secara terbuka, baik oleh LMKN maupun lembaga manajemen kolektif (LMK).
“Pada periode ini, kami akan mengumumkannya secara terbuka dan transparan. Tunggu saja tanggalnya,” kata dia.
Terkait penerima royalti unclaimed, Fahmi menjelaskan bahwa LMKN tidak membatasi hanya pada pencipta atau pemilik hak terkait yang terdaftar di LMK.
“Kami akan umumkan secara terbuka agar mereka yang terdaftar maupun yang belum terdaftar bisa mengetahuinya,” pungkasnya.







