Di satu sisi, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), bersama partai non-parlemen lainnya, bergerak cepat dengan membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Gerakan ini bertujuan mengawal penghapusan Parliamentary Threshold (PT), yang disebut OSO sebagai “kejahatan representasi” yang menyebabkan belasan juta suara rakyat terbuang sia-sia.
“Aturan PT ini jelas merugikan rakyat dan melanggar kedaulatan rakyat,” tegas OSO.
Namun, di balik gugatan tersebut, terdapat argumen kuat tentang pentingnya Parliamentary Threshold bagi stabilitas politik. Para pendukung mekanisme ini menilai PT adalah instrumen krusial untuk menciptakan DPR yang efektif dan efisien. Dengan menyederhanakan jumlah partai, PT mencegah fragmentasi atau pecah-belahnya sistem kepartaian yang berlebihan.
Lalu, bagaimana PT mempengaruhi kinerja DPR?
Pertama, dalam hal pengambilan keputusan. Dengan fraksi yang lebih sedikit dan terkonsolidasi, proses musyawarah untuk mufakat menjadi lebih mudah dicapai. Jika pun harus dilakukan voting, mayoritas yang dibutuhkan lebih jelas dan stabil. Kedua, PT sangat mempengaruhi pemenuhan kuorum rapat. DPR dengan 575 anggota membutuhkan kehadiran minimal 288 orang untuk sahnya sebuah rapat. Jika terlalu banyak partai kecil, ketidakhadiran satu atau dua fraksi dapat dengan mudah menggagalkan rapat, sehingga menghambat proses legislasi dan pengawasan.
“Tanpa PT, kerja parlemen berisiko mandek. Efektivitas kinerja DPR dalam menghasilkan kebijakan untuk rakyat justru bisa terancam,” jelas seorang pengamat hukum tata negara.
MK sendiri, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, tampaknya menyadari dilema ini. Meski membatalkan PT 4%, MK tidak serta merta menghapus gagasan penyederhanaan partai. MK memberi mandat kepada pemerintah dan DPR untuk merumuskan ulang aturan ambang batas parlemen yang lebih adil dan proporsional, yang tetap menjaga prinsip kedaulatan rakyat tanpa mengabaikan kebutuhan akan stabilitas sistem.
Dengan kata lain, jalan tengah sedang dicari. Perdebatan kini bergeser dari ‘hapus atau pertahankan’ menjadi ‘bagaimana bentuk PT yang ideal’. Pencarian formula Parliamentary Threshold yang mampu menyeimbangkan kedaulatan rakyat dan efektivitas parlemen akan menjadi tantangan terbesar dalam revisi UU Pemilu mendatang, yang hasilnya akan menentukan wajah perwakilan rakyat di 2029.