Indonesia Usulkan Tata Kelola Royalti Digital Dunia, Fokus Transparansi dan Keadilan Lintas Negara

JAKARTA,MediaBeritaKini.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global hadir untuk mengisi kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta sebelumnya.
Inisiatif ini dinilai krusial di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital global, terutama untuk memastikan distribusi royalti lintas negara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki mekanisme penegakan yang jelas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pendekatan yang diusulkan Indonesia bersifat inklusif dan tidak bertujuan menyeragamkan sistem antarnegara.
“Instrumen ini tidak hanya ditujukan untuk negara, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem, mulai dari performer, platform digital atau digital service providers (DSP), hingga negara dengan sistem tata kelola royalti yang berbeda-beda,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, 16 April 2026.
Menurut dia, tujuan utama dari instrumen ini adalah membangun kesepahaman global mengenai prinsip tata kelola royalti, bukan mengintervensi mekanisme bisnis yang telah berjalan.
Senada dengan itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa kekhawatiran terkait potensi pembatasan kebebasan berkontrak tidak relevan.
Ia menjelaskan, dokumen bertajuk Draft Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment disusun sebagai respons atas kesenjangan tata kelola royalti global, khususnya di lingkungan digital yang lintas yurisdiksi.
“Kami tidak masuk ke ranah tarif atau mengatur hubungan kontraktual antara label dan musisi. Kebebasan berkontrak tetap dihormati sepenuhnya,” tegas Agung.
Ia menambahkan, tantangan utama selama ini bukan pada pengakuan hak cipta, melainkan pada penegakan hak tersebut ketika melibatkan banyak negara.
Untuk itu, instrumen ini mendorong adanya mekanisme koordinasi dan penyelesaian administratif lintas negara, sehingga permasalahan seperti ketidaksesuaian data atau distribusi royalti dapat diselesaikan melalui jalur yang jelas.
Secara substansi, dokumen tersebut mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. Hal ini mencakup kewajiban penyediaan data penggunaan karya serta distribusi royalti oleh platform digital dan lembaga manajemen kolektif.
Selain itu, interoperabilitas metadata menjadi salah satu fokus utama guna memastikan integrasi data karya secara global dan meminimalisasi kesalahan distribusi royalti.
Tak hanya itu, draft ini juga mendorong pengembangan mekanisme internasional untuk verifikasi data, audit bersama, serta rekonsiliasi basis data antarnegara. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas sistem sekaligus memberikan kepastian bagi para pencipta dalam menerima hak ekonominya secara tepat waktu dan akurat.
Melalui inisiatif ini, DJKI menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong sistem global yang lebih adil dan inklusif bagi ekosistem kreatif.
DJKI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mulai dari pencatatan ciptaan, penggunaan karya secara legal, hingga dukungan terhadap tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel sebagai fondasi ekonomi kreatif berkelanjutan.[DaBon]







