FBI Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Phishing Global Bermarkas di Kupang

JAKARTA,MediaBeritaKini.com — Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan membongkar jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama panjang antara FBI dan Polri dalam menyelidiki jaringan siber berskala global.
“FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Menurut Robert, jaringan tersebut mengembangkan perangkat berbahaya untuk melakukan penipuan siber dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar. Ia menilai keberhasilan ini menjadi bukti kuat efektivitas sinergi internasional dalam memberantas kejahatan digital.
Dalam operasi tersebut, FBI berperan dalam penelusuran jejak digital dan pelacakan aliran dana di Amerika Serikat. Sementara itu, Polri melalui Bareskrim dan Polda NTT melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku serta pengamanan barang bukti digital.
“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti,” kata Robert.
Ia menegaskan, para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui pengungkapan ini, aparat berhasil menghentikan operasi jaringan yang selama ini berjalan tersembunyi.
“Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” tegasnya.
Berdasarkan data FBI, sepanjang 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban di berbagai negara. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyebut pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda NTT telah mengamankan dua tersangka berinisial GWL (24) dan FYT (25) di Kupang.
GWL diduga sebagai pelaku utama yang memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018, serta memasarkannya melalui sejumlah situs daring. Sementara FYT berperan dalam mengelola aliran dana hasil kejahatan menggunakan dompet kripto sebelum dikonversi ke rupiah.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan siber internasional sekaligus memperkuat kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.[DaBon]







