Royalti Dangdut Anjlok, LMKN Disorot atas Transparansi dan Tata Kelola

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Polemik anjloknya royalti musik dangdut dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Pernyataan lembaga tersebut yang menyebut penurunan bukan semata soal nilai, melainkan akibat penolakan distribusi oleh Anugerah Royalti Dangdut Indonesia, justru dinilai belum menjawab kegelisahan para pelaku musik.
Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menjelaskan bahwa penolakan ARDI tertuang dalam surat resmi pada Desember 2025. Dalam surat tersebut, ARDI meminta data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti yang transparan sebagai dasar distribusi.
Namun, permintaan tersebut sekaligus mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola data dan sistem distribusi royalti. Di tengah tuntutan transparansi, LMKN menyatakan telah menggunakan sistem Digital Information Song (DIS) dan mekanisme verifikasi internal. Meski demikian, minimnya keterbukaan detail perhitungan memunculkan pertanyaan baru di kalangan pelaku industri.
Sorotan semakin menguat setelah Rhoma Irama mengungkap penurunan drastis royalti yang diterima. Dengan jumlah anggota ARDI yang mencapai ratusan orang, angka distribusi yang jauh dari ekspektasi dinilai sulit diterima tanpa penjelasan yang komprehensif dan mudah diakses publik.
LMKN sendiri mengakui adanya penundaan distribusi untuk periode Januari–Juni 2025 dan membuka kemungkinan akumulasi pada tahap berikutnya. Namun, langkah tersebut justru memperpanjang ketidakpastian bagi para musisi yang menggantungkan penghasilan dari royalti.
Di sisi lain, keterlambatan pembaruan data oleh ARDI hingga Maret 2026 disebut sebagai faktor penghambat. Meski demikian, tanggung jawab integrasi data dan validasi lintas lembaga tetap menjadi bagian dari mandat LMKN sebagai regulator distribusi royalti nasional.
Rencana dialog antara LMKN dan ARDI dinilai sebagai langkah awal, tetapi belum cukup untuk meredakan kritik. Persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut teknis distribusi, melainkan juga kepercayaan terhadap sistem pengelolaan royalti secara keseluruhan.
Di tengah klaim adanya potensi kenaikan royalti pada distribusi mendatang, publik dan pelaku industri menanti pembuktian konkret berupa sistem yang transparan, akuntabel, serta mampu menjamin keadilan bagi para pencipta dan pelaku musik dangdut.[DaBon]







