“Tabah” Berujung Gugatan: Luka Lama Industri Musik Kembali Terbuka

JAKARTA,MediaBeritaKini.com -| Sengketa lama di industri musik nasional kembali mengemuka dan kali ini menyentuh titik paling sensitif: transparansi. Penyanyi, pencipta lagu, sekaligus produser Dayu AG membawa karya lamanya, “Tabah”, ke ranah hukum setelah menduga adanya praktik distribusi tanpa kejelasan sejak era 1990-an.
Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026), Dayu melalui tim bantuan hukum dari Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap bahwa master rekaman lagu tersebut pernah diserahkan kepada Maheswara Musik untuk kepentingan distribusi komersial. Namun sejak saat itu, tak pernah ada laporan resmi terkait jumlah produksi maupun penjualan baik dalam format kaset, VCD, hingga DVD.
Kuasa hukum IPW, Arianto Hulu, menegaskan bahwa perkara ini melampaui sekadar soal royalti.
“Yang kami persoalkan bukan hanya royalti, tetapi nihilnya laporan pembagian hasil penjualan. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.
IPW memandang pendampingan ini sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi kreator. Arianto juga menyinggung bahwa praktik distribusi musik di masa lalu memang kerap menyisakan celah terutama dalam hal pelaporan dan pengawasan.
Sebelumnya, pihak Dayu AG telah melayangkan somasi kepada Maheswara Musik pada 18 Maret 2026. Isi somasi tersebut jelas: penghentian sementara distribusi dan komersialisasi lagu “Tabah” hingga ada kejelasan penyelesaian. Namun hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak terlapor.
Upaya konfirmasi pun masih buntu.
Dalam laporan yang diajukan, Dayu AG memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp32,3 miliar angka yang disebut sebagai estimasi awal dari distribusi panjang tanpa transparansi yang memadai.
Kasus ini bukan sekadar sengketa individu. Ia mencerminkan problem klasik industri musik nasional, khususnya pada era distribusi fisik ketika sistem dokumentasi belum solid dan akuntabilitas masih kabur. Ironisnya, di tengah era digital yang kini menjunjung keterbukaan data, bayang-bayang praktik lama justru kembali menghantui.
Bareskrim Polri masih mendalami keterangan para pihak. Namun satu hal sudah jelas: perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bukan hanya bagi Dayu AG, tetapi juga bagi masa depan tata kelola industri musik Indonesia yang lebih transparan dan berkeadilan.[DaBon]







