Masyarakat Kepulauan Nias Desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bertindak Tegas Berantas Korupsi di Daerah

KEPULAUAN NIAS,MediaBeritaKini.com- Berbagai elemen masyarakat di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara baik para tokoh masyarakat, Ormas, LSM penggiat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang memanggil Pejabat setingkat Kepada Dinas di Daerah.
Tindakan atau langkah Kejaksaan Agung RI melakukan hal tersebut sangat didukung oleh masyarakat dari berbagai kalangan mengingat tindak korupsi di berbagai daerah di Indonesia semakin hari semakin subur karena pihak Aparat Penegak Hukum didaerah kurang tegas dan lebih cenderung menonton yang kemungkinan serasa dilematis karena sesama Forkompimda.
Beberapa orang tokoh masyarakat Kepulauan Nias kepada sorotnews mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah mulai berkurang karena diduga lembaga anti rasuah itu sudah tidak menjalankan fungsi dan tujuan keberadaannya dalam Pemberantasan Korupsi, tetapi lebih cenderung menjadi alat kekuasaan.
Sekarang ini kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi benar-benar cukup tinggi, tetapi hal itu tidak berjalan ditingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mungkin karena berbagai faktor.
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Polri) didaerah diduga serasa dilematis karena sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), atau setiap Tahun Anggaran selalu mendapatkan bantuan Pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat, dan kekerabatan lainnya, sehingga Pemerintah Daerah selalu mendapatkan “angin segar” melakukan penggunaan Keuangan Negara sesuka hati.
Seandainya Kejaksaan Agung RI “mau mengusut” dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan/Kekuasaan di wilayah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat dipastikan tidak bakal sia-sia dan masyarakat memberikan dukungan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi diwilayah Kepulauan Nias sekarang ini sudah menyisir disetiap lini dan berada pada level atau situasi yang sangat memprihatikan, maka sangat diharapkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum tingkat Pusat di NKRI ini baik KPK, Mabes Polri, dan terlebih Kejagung RI.
Masyarakat Kepulauan Nias sangat mengharapkan “ketegasan” KPK RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI untuk melarang jajaran Kepolisian dan Kejaksaan setiap Daerah di seluruh NKRI supaya tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun dari Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) tetapi semangat dan fokus melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwilayah masing-masing.
Selama Aparat Penegak Hukum tidak menghindari penerimaan bantuan Pembangunan dari Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten dan Kota) maka Korupsi Keuangan Daerah semakin tumbuh subur secara berkelanjutan.[DaBon]







