Demi Demokrasi yang Lebih Berkualitas, Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Mendesak Prabowo

Rani Purwanti Dr. (Cand.) Hukum Tata Negara Peneliti di bidang kepemiluan dan kelembagaan partai politik

Mediaberitakini.com | Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kini menjadi agenda mendesak pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Komitmen kuat dari pucuk pimpinan negara ini didorong oleh sistem pemilu yang dinilai belum optimal memberikan ruang partisipasi luas bagi seluruh warga negara, serta diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus segera ditindaklanjuti.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa reformasi politik melalui revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan strategis. Pernyataan ini diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menekankan bahwa langkah ini penting untuk mewujudkan demokrasi substantif.

Yusril menyoroti sejumlah masalah seperti tingginya biaya politik, lemahnya akuntabilitas partai politik, dan kurangnya kepastian hukum.

Desakan revisi tidak hanya datang dari internal pemerintah. Gerakan 17 + 8 Tuntutan Rakyat hadir sebagai artikulasi keresahan publik terhadap krisis kepercayaan pada partai politik dan lembaga legislatif. Gerakan ini menuntut penguatan fungsi representasi dan pengawasan, serta transparansi yang lebih baik dalam mekanisme kaderisasi partai politik.

Urgensi revisi UU Pemilu semakin nyata setelah MK mengeluarkan tiga putusan kunci yang bersifat final dan mengikat (erga omnes):

  1. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Lokal, yang jika tidak diatur dapat menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum) dan jeda kekuasaan hingga 2,5 tahun.

  2. Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 tentang parliamentary threshold 4% yang bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029, sehingga perlu disesuaikan untuk mencegah puluhan juta suara rakyat terbuang.

  3. Putusan MK No. 62/PUU-XXI/2024 yang membatalkan presidential threshold karena dinilai menghalangi hak politik warga negara.

Rangkaian putusan ini memerintahkan DPR dan Presiden untuk segera merevisi UU Pemilu. Keterlambatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan kualitas demokrasi Indonesia.

Namun, proses revisi tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis. Partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat dalam setiap tahapan—mulai dari perumusan, pembahasan, hingga pengambilan keputusan—harus menjadi prioritas. Pendekatan demokrasi deliberatif ini akan memperkuat legitimasi hukum dan memastikan hasil revisi benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Dengan demikian, revisi UU Pemilu tidak sekadar menyempurnakan aturan teknis, tetapi merupakan bagian dari agenda reformasi politik struktural yang lebih luas untuk memperkuat demokratisasi, memperluas partisipasi, dan mengembalikan fungsi checks and balances DPR.

Show More
Back to top button