Blok Politik : Jalan Tengah Demokrasi dan Reformasi Parliamentari Threshold
Dr cand Rani Purwanti Kemalasari SH M,H

mediaberitakini.com Gagasan blok politik (political bloc) yang disampaikan Ketua Umum Surya Paloh menjadi perhatian publik karena dinilai menawarkan arah baru dalam dinamika politik Indonesia. Konsep ini muncul di tengah wacana hubungan politik antara Partai NasDem dan Partai Gerindra setelah adanya isu pertemuan Surya Paloh dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Surya Paloh menegaskan bahwa yang ditawarkan bukan merger atau peleburan partai, melainkan pembentukan blok politik sebagai bentuk aliansi strategis untuk memperkuat demokrasi dan stabilitas pemerintahan.
Konsep blok politik (political bloc) yang digagas oleh Surya Paloh pada dasarnya merupakan bentuk aliansi strategis antarpartai politik yang bertujuan membangun kesamaan visi, arah kebijakan, dan kerja politik bersama tanpa harus melakukan peleburan partai secara organisatoris. Dalam praktik ketatanegaraan modern, konsep ini bukanlah hal baru, melainkan telah lama dikenal dalam berbagai sistem demokrasi sebagai instrumen untuk menciptakan stabilitas pemerintahan sekaligus menjaga keberagaman representasi politik. Oleh karena itu, gagasan blok politik yang diusung oleh Partai NasDem dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi terhadap praktik demokrasi modern di berbagai negara, yang menempatkan koalisi politik bukan sekadar kerja sama pragmatis, melainkan bagian dari desain sistem demokrasi yang lebih substantif dan berorientasi pada efektivitas pemerintahan.
Secara konseptual, blok politik memiliki kesamaan dengan model electoral alliance, political coalition, atau party bloc yang berkembang dalam sistem multipartai di berbagai negara. Di Turki dikenal model People’s Alliance dan Nation Alliance yang memungkinkan partai-partai politik membangun koalisi resmi sebelum pemilu untuk melewati ambang batas parlemen (electoral threshold). Sementara di Polandia dan Filipina, praktik aliansi partai juga digunakan untuk menjaga stabilitas pemerintahan tanpa menghilangkan eksistensi partai-partai kecil. Dengan demikian, blok politik bukanlah bentuk penyederhanaan partai secara koersif, melainkan mekanisme demokratis untuk mengintegrasikan kekuatan politik secara kolektif dalam sistem multipartai.
Jika dianalisis lebih mendalam, gagasan blok politik yang dikemukakan oleh Surya Paloh memiliki relevansi yang sangat erat dengan arah rekonstruksi pengaturan Parliamentary Threshold di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut pada hakikatnya tidak menghapus Parliamentary Threshold, melainkan memerintahkan agar pengaturannya didesain ulang secara lebih proporsional, berkelanjutan, dan tetap menjaga prinsip penyederhanaan partai politik tanpa mengabaikan keadilan representasi.
Dalam konteks ini, konsep blok politik dapat dipandang sebagai bentuk mekanisme afirmatif yang mampu menjembatani kebutuhan akan stabilitas sistem presidensial dengan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keterwakilan politik yang adil.
Secara teoritis, blok politik memiliki kesamaan substansial dengan mekanisme koalisi resmi antarpartai. Keduanya sama-sama bertujuan menggabungkan kekuatan politik secara kolektif agar suara rakyat tidak terbuang (wasted votes) akibat tingginya ambang batas parlemen. Perbedaannya terletak pada ruang lingkupnya. Koalisi dalam konteks Parliamentary Threshold lebih diarahkan pada mekanisme elektoral dan konversi suara, sedangkan blok politik memiliki cakupan yang lebih luas, yakni mencakup kesamaan visi ideologis, agenda kebangsaan, dan stabilitas pemerintahan. Dengan kata lain, blok politik merupakan bentuk penguatan institusional dari konsep koalisi dalam demokrasi modern.
Dari perspektif Kedaulatan Rakyat blok politik dapat dipahami sebagai bentuk kontrak sosial kolektif antarpartai politik untuk menjaga aspirasi rakyat tetap terintegrasi dalam sistem pemerintahan. Dalam negara demokrasi, suara rakyat tidak boleh hilang hanya karena fragmentasi sistem kepartaian. Oleh karena itu, ketika partai-partai membentuk blok politik atau koalisi resmi, sesungguhnya mereka sedang menjalankan prinsip penggabungan mandat rakyat secara konstitusional agar tetap memperoleh representasi di parlemen. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Konsep blok politik juga mencerminkan prinsip justice as fairness.
Parliamentary Threshold memang dibutuhkan untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan mencegah fragmentasi ekstrem di parlemen. Namun, jika diterapkan tanpa mekanisme korektif, maka akan menimbulkan ketidakadilan representatif karena jutaan suara rakyat dapat hilang begitu saja. Dalam konteks ini, blok politik atau koalisi resmi menjadi instrumen yang memungkinkan kelompok politik minoritas tetap memperoleh akses representasi.
Dalam konteks ini, blok politik sesungguhnya dapat menjadi bentuk modernisasi sistem kepartaian Indonesia. Demokrasi tidak lagi hanya dipahami sebagai kompetisi antarpartai semata, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi politik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dengan demikian, blok
politik bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas demokrasi dari yang bersifat prosedural menuju demokrasi substantif sebagaimana dikemukakan oleh Surya Paloh.
Lebih jauh lagi, jika dikaitkan dengan rekonstruksi pengaturan Parliamentary Threshold, maka konsep blok politik dapat diakomodasi secara normatif dalam revisi Undang-Undang Pemilu melalui pengaturan mengenai koalisi resmi antarpartai politik sebelum pemilu. Model ini memungkinkan partai-partai kecil untuk tetap mempertahankan identitas politiknya, tetapi secara kolektif dapat menggabungkan suara untuk melewati ambang batas parlemen. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan partai politik tetap tercapai, namun hak konstitusional rakyat untuk memperoleh keterwakilan politik tidak dikorbankan.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep blok politik yang diusung oleh Partai NasDem pada hakikatnya merupakan bentuk aliansi politik modern yang memiliki kemiripan dengan praktik demokrasi di berbagai negara. Konsep ini tidak identik dengan merger partai, melainkan lebih menyerupai electoral alliance atau political coalition yang bertujuan memperkuat stabilitas pemerintahan, efektivitas parlemen, dan kualitas demokrasi. Dalam konteks rekonstruksi pengaturan Parliamentary Threshold di Indonesia, blok politik dapat menjadi model konstitusional yang relevan untuk menjawab pertentangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip keadilan representatif dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, blok politik bukan hanya strategi politik praktis, tetapi juga dapat diposisikan sebagai bagian dari reformasi demokrasi dan penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih inklusif, proporsional, dan berkeadilan.







